Kejatisu Bekuk Debitur Bermasalah Rp22 Miliar di Bekasi

kejati sumut

topmetro.news – Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut (Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara) dilaporkan berhasil membekuk Mulyono. Dia ini adalah salah seorang tersangka debitur bermasalah pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Agroniaga Cabang Rantauprapat.

Menurut informasi, Mulyono ditangkap dari tempat persembunyiannya di Perumahan Harapan Indah, Kelurahan Pejuang Kecamatan Medan Satria, Bekasi, Jawa Barat.

Upaya paksa dilakukan karena Pidsus Kejati Sumut telah mengirimkan surat pemanggilan sebanyak tiga kali. Namun tidak dihiraukan tersangka yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Pertanian tersebut.

Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejatisu Sumanggar Siagian dalam keterangan persnya, Sabtu (8/12/2018) membenarkan tentang dibekuknya tersangka. Penangkapan dipimpin Ketua Tim Penyidik Pidsus Kejatisu Isnayanda SH.

Identitas Palsu

Juru Bicara Kejatisu ini mengungkapkan, tersangka telah berupaya menghilangkan jejak dari kejaran penegak hukum dengan membuat identitas palsu. Hal iitu dibuktikan dengan ditemukannya Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Suwandi asal daerah Tanggerang, Banten.

Predikat tersangka disematkan kepada Mulyono terhitung September 2018 lalu. Guna pemrosesan lebih lanjut. tersangka sementata dititipkan di Rumah Tahahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Klas 1 Medan.

Didampingi Kasidik Pidsus Kejatisu Sri Odit Megonondo SH, Sumanggar menambahkan, selain Mulyono (baru saja ditangkap-red), dua mantan Kepala Cabang BRI Agro Rantauprapat yakni Kukuh Apra Edi dan Wan Muharammis serta Beni Siregar (swasta) lebih dulu ditahan.

Ada pun modus yang dilakukan para tersangka dengan mengajukan sejumlah dokumen ke BRI Agro. Tersangka Mulyono dan Beni Siregar membawa sejumlah dokumen yang bukan atas kepemilikannya kepada pihak BRI,.

Namun anehnya dari periode tahun 2013-2015 permohonan kredit disetujui pimpinan Cabang BRI Agro Rantauprapat waktu itu dipimpin Kukuh Apra Edi dan Wan Muharramis. Pinjaman itu mencapai Rp22,5 miliar. Kedua debitur justru melarikan diri alias lari dari tanggung jawab.

reporter: Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment